Alasan Sudirman Said Tidak Bawa Kasus 'Papa Minta Saham' ke Ranah Hukum
Langkah Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang tidak membawa persoalan dugaan pencatutan nama presiden dan wapres oleh Ketua DPR
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang tidak membawa persoalan dugaan pencatutan nama presiden dan wapres oleh Ketua DPR Setya Novanto ke ranah hukum dipersoalkan dalam sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Anggota MKD, M Prakosa, menilai jika Sudirman beralasan tujuan pelaporannya ke MKD untuk mengakhiri pemburu rente hendaknya ia membawa kasus dugaan pencatutan nama presiden ke ranah hukum, tak cukup hanya mempersoalkan di MKD saja.
"Kalau menyoal soal pemburu rente ini kan persoalan hukum juga, kenapa hanya persoalan etika aja dipermasalahkan," kata Prakosa di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Prakosa yang merupakan mantan Ketua Badan Kehormatan (BK) yang kini berganti nama menjadi MKD, periode 2009-2014 ini menilai laporan Sudirman justru berpeluang dapat membahayakan dirinya sendiri.
Sebab, kata politikus PDI Perjuangan itu, Sudirman tidak terlibat langsung pembicaraan antara Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsoeddin dan pengusaha Muhammad Riza Chalid karena hanya berpegangan pada keterangan pihak yang merekam.
Menurut Prakosa, persoalan ini pernah dialami Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan pada tahun 2012.
Ketika itu, Dahlan melalui Kepala Biro Hukum BUMN Hambra melaporkan sekaligus menyerahkan nama-nama oknum anggota DPR yang diduga meminta jatah ke BUMN.
"Ketika dilaporkan di sini diperdalam ternyata sumir, nggak terbukti. Ini bahaya loh pak (Sudirman). Ini bahaya buat bapak sebagai pejabat negara," ujar Prakosa.
Setelah Prakosa mengakhiri penyataanya, Sudirman pun merespon, bahwa langkahnya hanya melaporkan Novanto ke MKD karena meyakini persoalan kode etik lebih penting.
"Kalau bagi saya karena kita sama-sama pejabat negara, kode etik yang lebih penting, karena kode etik itu diatas hukum," ujar Sudirman menimpali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.