Harapan Novel Baswedan Sebelum Ditahan Polda Bengkulu
Berita penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Polda Bengkulu masih simpang siur.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Berita penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Polda Bengkulu masih simpang siur.
Novel sendiri menegaskan hingga kini belum ditahan.
"Belum sih, cuma akan dilakukan (penahanan)," kata Novel saat dihubungi, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Novel sendiri mengatakan kepada penyidik bahwa sudah tidak ada kepentingan lagi dari kepolisian untuk menahannya.
Pasalnya, berkas penyidikan sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sehingga apa urgensi bila dilakukan penahanan? Semoga mereka bisa mengerti dan berfikir rasional," kata Novel.
Novel mengkritisi sikap Polda Bengkulu yang bersikukuh untuk menahannya.
Penahanan, lanjut dia, dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sementara kasus tersebut sudah dilimpahkan.
"Penyidik hanya boleh lakukan tindakan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik menyatakan bahwa sudah ada surat P21, artinya lengkap. Kalau begitu untuk apa lagi dilakukan penahanan," keluh Novel.
Novel sendiri berada di Bengkulu karena kasusnya telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Kejaksaan Agung.
Dia dituduh melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet sehingga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani alias Aan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.