Rekam Percakapan, Politisi Demokrat Nilai Bos Freeport Langgar UU ITE
Kata Maroef, hal itu semata-mata untuk menjaga integritas dirinya sebagai pemegang kuasa di salah satu perusahaan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin menjelaskan maksudnya merekam pembicaraannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Kata Maroef, hal itu semata-mata untuk menjaga integritas dirinya sebagai pemegang kuasa di salah satu perusahaan.
"Saya menjaga prinsip saya sebagai bentuk akuntabilitas terhadap diri saya sendiri dan perusahaan saya," ungkap Maroef pada persidangan MKD di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Maroef mengatakan bahwa dirinya cepat atau lambat juga akan membawa hal tersebut kepada otoritas yang berwenang, yaitu kepada Menteri ESDM, Sudirman Said.
Apalagi, Sudirman juga meminta rekaman tersebut dan akan memprosesnya.
Anggota MKD dari Fraksi Demokrat Guntur Sasono menyatakan bahwa perbuatan yang dibuat oleh Maroef melanggar UU ITE tentang penyadapan karena melakukan perekaman tanpa izin dari pihak lain.
"Anda tahu kan kalau anda melanggar undang-undang? Ini masalah penyadapan dan ini serius," tegasnya.
Maroef yang mendapat kesempatan mengklarifikasi menyatakan bahwa aksi merekam tersebut semata-mata adanya kecurigaan dirinya terhadap pembicaraan yang dilakukan selama ini oleh kedua orang tersebut.