Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wadah Pegawai KPK Desak Jokowi dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal, mengatakan kasus Novel sebenarnya adalah kasus usang yang semestinya sudah selesai.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wadah Pegawai KPK Desak Jokowi dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Sejumlah LSM dan organisasi masa yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil Sapu Koruptor melakukan jumpa pers di kantor LBH, Jalan DI Ponogoro, Mententeng, Jakarta Pusat, Minggu (7/6). Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta KPK segera menghadirkan rekaman terkait upaya pelemahan KPK yang merupakan kunci adanya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap para Komisioner KPK non aktif, Abraham Samad, Bambang Widjojanto serta penyidik KPK, Novel Baswedan. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Polda Bengkulu membebaskan Novel Baswedan dari penahanan.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal, mengatakan kasus Novel sebenarnya adalah kasus usang yang semestinya sudah selesai.

"Kasus Novel merupakan usang yang semestinya sudah selesai. Kami mendesak Presiden Jokowi dan Jaksa Agung menghentikan kasus ini karena jelas kasus ini semata demi kepentingan pihak-pihak tertentu," kata Faisal di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Menurut Faisal, polisi dan kejaksaan seharusnya memprioritaskan kasus yang lebih besar dibandingkan memproses kasus usang Novel.

"Bebaskan segera Novel Baswedan," pinta Faisal.

Sekadar informasi. Novel ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Kejaksaan Agung.

Dia dituduh melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet sehingga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.

Berita Rekomendasi

Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Akhirnya, Novel menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu.

Kasus ini mendapat publikasi luas dari media ketika penyidik KPK mendalami Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus simulator SIM. Kepolisian bahkan hendak berupaya menangkapnya pada 2012 di gedung KPK. Penangkapan tersebut batal.

Kasus itu kembali terungkit ketika KPK berseteru kontra kepolisian tahun 2015. Novel sempat ditangkap pada Jumat 1 Mei dini hari di rumahanya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi mengaku menangkap Novel karena dinilai tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas