Fadli Zon: Kejaksaan Agung Aneh, Periksa Bos Freeport Malam-malam
Maroef sebelumnya telah diperiksa selama 12 jam di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai aneh sikap Kejaksaan Agung yang memeriksa Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada Jumat (4/12/2015) dini hari.
Maroef sebelumnya telah diperiksa selama 12 jam di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pemeriksaan Maroef terkait rekaman yang dia berikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Rekaman pembicaraan itu diberikan Maroef, terkait penyelidikan dugaan permufakatan jahat oleh Ketua DPR Setya Novanto ketika mencatut nama presiden untuk meminta saham Freeport.
"Kejagung aneh, masa ada Dirut Freeport ke Kejaksaan Agung malam-malam itu tidak lazim dan itu ada konpirasi, Jam 12 lewat (Pukul 00.00) seperti ada kedaruratan, seperti ada yang luar biasa," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Fadli Zon juga meminta Jaksa Agung Prasetyo professional dalam menangani kasus tersebut.
Apalagi, Prasetyo berlatar belakang partai politik.
"Kalau mau menegakan hukum ya menegakan jangan main-main dengan ini (hukum)," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang baru selesai mengikuti sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selama hampir 12 jam, dan langsung menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Maroef yang datang menggunakan mobil Honda Camry bernomor polisi B 1749 PAE, sampai ke Gedung Bundar pada sekitar 00.30, Jumat (4/12/2015).
Ketika hadir di Gedung Bundar, Maroef langsung masuk ke dalam kantor Jampidsus tanpa memberikan keterangan.
Kedatangan Dirut PT Freeport Indonesia ke markas Korps Adhyaksa untuk memenuhi undangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, terkait rekaman yang dia berikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
Rekaman pembicaraan yang menurut Arminsyah dipinjamkan Maroef, terkait penyelidikan dugaan permufakatan jahat oleh Ketua DPR Setya Novanto ketika mencatut nama presiden untuk meminta saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.