Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD Targetkan Kasus Novanto Selesai Sebelum Masa Reses DPR

Junimart mengatakan pihaknya akan memeriksa Setya Novanto sebagai teradu pada Senin

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MKD Targetkan Kasus Novanto Selesai Sebelum Masa Reses DPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (3/12/2015). Kedatangan Maroef Sjamsoedin tersebut sebagai saksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menargetkan kasus Ketua DPR Setya Novanto akan diputuskan sebelum masa reses DPR. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memasuki masa reses pada 18 Desember 2015.

"Kita harapkan sebelum reses. Kita harapkan demikian. Karena ini perkara sederhana," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Jakarta, Minggu (6/12/2015).

Diketahui, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak karya Freeport. Bukti rekaman yang diserahkan ke MKD yakni pembicaraan diduga suara Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Reza Chalid dan Bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Tidak perlu dipolitisir. Ini hanya membuktikan ada tidaknya peristiwa itu," ujar Junimart.

Junimart mengatakan pihaknya akan memeriksa Setya Novanto sebagai teradu pada Senin (7/12/2015). MKD akan melakukan kroscek mengenai transkrip serta bukti rekaman yang diserahkan Sudirman Said.

"Kita tunggu Senin, bagaimana perkembangannya. Tunggulah Senin pas persidangan. Kita kan enggak mau mendahului keterangan orang juga," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Mengenai nama-nama yang muncul dalam keterangan Bos Freeport Maroef Sjamsoeddin, Junimart menilai hal itu harus dibahas kembali terkait keterangan orang yang disebut itu. "Sekarang begini orang bisa sebut nama nama. Tapi mana buktinya kan begitu dong. Jangan hanya sebut sebut nama. Kalaupun ada apa perananya. Harus kayak gitu," kata Politikus PDIP itu.

Ia meminta MKD tidak dijadikan alat politik dalam kasus Setya Novanto. "Ini Mahkamah harus bicara hukum. Tata beracaranya, ada," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas