Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Kahar Muzakir Pimpin Sidang MKD Pemeriksaan Setya Novanto

Pimpinan sidang kali ini merupakan Wakil Ketua MKD dari Partai Golkar Kahar Muzakir.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Alasan Kahar Muzakir Pimpin Sidang MKD Pemeriksaan Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR RI Surahmah Hidayat (tengah) bersama Wakil Ketua MKD baru dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir (kiri) dan Wakil Ketua MKD lainnya Junimart Girsang (kanan) usai pelantikan Kahar Muuzakir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015). Jelang sidang kode etik Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua MKD, Fraksi Golkar mengganti Hardi Soesilo dengan Kahar Muzakir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto sebagai teradu dalam laporan Menteri ESDM Sudirman Said.

Pimpinan sidang kali ini merupakan Wakil Ketua MKD dari Partai Golkar Kahar Muzakir.

Wakil Ketua MKD dari Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku dirinya yang seharusnya ditunjuk memimpin sidang. Sebab, Ketua sidang memang bergantian diantara pimpinan MKD.

"Dua (pimpinan) sudah memimpin, dua belum. Tapi hari ini saya drop, jadi saya minta sidang berikutnya saja saya yang pimpin," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Dua pimpinan MKD yang telah memimpin sidang adalah Surahman Hidayat dan Junimart Girsang.

Keduanya telah memimpin dua sidang Kasus Novanto sebelumnya. "Saya lagi drop akhirnya Pak Kahar," katanya.

Mengenai jalannya sidang secara tertutup, Dasco menyebutkan hal itu sudah sesuai aturan.

Berita Rekomendasi

Sedangkan dua sidang sebelumnya yang menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said dan Bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin diluar kebiasaan karena dilakukan secara terbuka.

"Jadi tertutup dulu, kemarin (terbuka) karena terlalu ikut tekanan publik," ujar Dasco.

Dasco enggan mengungkapkan jalannya persidangan.

Ia menuturkan telah ada kesepakatan di MKD dimana anggota dan pimpinan tidak boleh memberikan keterangan sebelum rapat selesai.

"Enggak boleh ngomong," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas