Presiden Belum Instruksikan Jaksa Agung dan Kapolri Garap Kasus "Papa Minta Saham"
Presiden RI Joko Widodo murka karena namanya dicatut oleh Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Reza Chalid.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo murka karena namanya dicatut oleh Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Reza Chalid.
Namun demikian Presiden belum memberikan instruksi khusus tentang kasus "Papa Minta Saham" itu ke Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung HM. Prasetyo kepada wartawan usai menghadiri rapat bersama presiden di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12/2015), mengatakan hingga saat ini presiden belum pernah sekalipun membahas kasus tersebut.
"Saya pikir presiden tidak meminta pun kita akan menjalankan. Sebelum ini pun kita sudah jalan," katanya.
Setya Novanto dan Riza Chalid diduga menawarkan jasanya untuk memperpanjang kontrak Freeport dengan meminta imbalan saham.
Tawaran tersebut diberikan langsung kepada bos Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin.
Kejaksaan menilai Setya Novanto dan Riza Chalid bisa dianggap terlibat kasus permufakatan jahat, sesuai pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan sudah memeriksa bos Freeport pada Selasa pekan lalu (2/12), dan sudah memegang rekaman sepanjang sekitar 120 menit, yang berisi percakapan antara Setya Novanto, Riza Chalid dan Maroef Sjamsuddin.
Kejaksaan menangani kasus tersebut setelah ramai dipermasalahkan.
HM Prasetyo menolak bila disebut pihaknya reaktif karena menggelar penyelidikan, setelah kasus ramai dipermasalahkan.
"Proses itu terbuka luas. Kalau kita diam, kalian bilang kejaksaan tidur, serba salah," ujarnya.
Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti, juga mengaku belum berkomunikasi dengan Presiden, soal kasus tersebut. Namun pihaknya siap bila memang harus menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam kasus "Papa Minta Saham" itu.
"Belum diminta (oleh Presiden). Tapi kami siap bila memang harus," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.