Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang MKD, Antara Integritas dan "Isi Tas"

Sejak sehari sebelumnya, kabar bahwa persidangan MKD "Yang Mulia 'masuk angin'" sudah beredar. Termasuk hasil voting terbuka-tertutup yang dimenangi N

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang MKD, Antara Integritas dan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggalkan ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai mengikuti sidang kode etik di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2015). Setya Novanto menjalani sidang MKD secara tertutup terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh dirinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebelum MKD menggelar sidang, pekan lalu, "Yang Mulia 'masuk angin'" sebenarnya sudah terlihat. Saat itu, sejumlah fraksi mengganti anggotanya di MKD. Dari 17 anggota, 8 orang di antaranya diganti.

Pergantian terbanyak dilakukan oleh Fraksi Partai Golkar, yakni sebanyak tiga orang. Bahkan, Wakil Ketua MKD Hardisoesilo pun digantikan oleh Kahar Muzakir.

Banyak kalangan di DPR yang tahu bahwa Kahar Muzakir disebut-sebut orang dekatnya Novanto. Bahkan, nama keduanya sempat dikait-kaitkan dalam kasus penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional di Pekanbaru, Riau.

Selain pergantian, sejak awal persidangan MKD, pernyataan yang dilontarkan mayoritas anggota MKD yang dipanggil "Yang Mulia" dalam sidang juga terlihat menyudutkan pengadu Menteri ESDM dan saksi Maroef.

Terlihat bagaimana "Yang Mulia" itu justru mempersoalkan hal-hal yang tak substantif, seperti legalitas rekaman serta motif saksi merekam pembicaraan dengan Novanto dan Riza.

Saat meminta penjelasan Maroef, Kamis pekan lalu, misalnya, anggota MKD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Zainut Tauhid, mengajukan pertanyaan yang konyol. "Apakah saat merekam Saudara meminta izin dulu?" tanya Zainut.

Politikus PPP itu pun menyatakan bahwa tindakan Maroef merekam pembicaraan tanpa izin melanggar undang-undang.

BERITA REKOMENDASI

"Tindakan memata-matai bukan oleh penegak hukum itu melanggar Pasal 26 dan Pasal 32 UU ITE. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Artinya, tindakan Saudara melanggar, apakah Saudara tahu?" kata Zainut.

Anggota MKD dari Fraksi Partai Amanat Nasional, A Bakrie, lebih unik lagi.

"Awalnya Anda menyerahkan (rekaman) 11 menit, kenapa sekarang ini diserahkan lebih lengkap lagi? Apa maksudnya ini? Apakah ada maksud lain? Terus terang saja karena di sini, Anda lebih dominan mengadukan Pak Novanto ke MKD. Padahal, di rekaman ada banyak nama, kenapa tidak Anda laporkan juga?" tuturnya.

Kecurigaan MKD "masuk angin" memang semakin kuat setelah beredar isu operasi senyap yang dilakukan sejumlah pihak.

"Upaya (suap) itu memang ada, tetapi kami tidak terpengaruh sama sekali. Kami akan tetap berjalan sesuai UU," tutur Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI-P, Junimart Girsang.


Ditambah adanya anggota MKD dari F-PPP, Zainut Tauhid, yang tiba-tiba diganti oleh A Dimyati Natakusumah, isu "Yang Mulia 'masuk angin'" terus merebak.

Terbukti, Dimyati langsung mengikuti sidang MKD setelah Setya menandatangani Surat Keputusan Peresmian Pergantian Anggota, Senin pagi.

Di tengah berbagai isu tersebut, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menulis dalam status BBM-nya, "#Bingung. Pilih Integritas/Isi Tas?" (NTA/AGE)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Desember 2015, di halaman 2 dengan judul "Antara Integritas dan 'Isi Tas'".

Sumber : Harian Kompas

Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas