Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadir di Persidangan Nazaruddin Merintih Kesakitan

Dia mengaku sedang sakit pada bagian perutnya. Sambil terus memegangi perut, Nazar merintih kesakitan

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Hadir di Persidangan Nazaruddin Merintih Kesakitan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (berbaju biru) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (10/10/2014). Nazaruddin diperiksa mengenai aliran dana korupsi proyek Wisma Atlit di Palembang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpindana kasus wisma atlet SEA Games Palembang Muhammad Nazaruddin hadir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Dia mengaku sedang sakit pada bagian perutnya. Sambil terus memegangi perut, Nazar merintih kesakitan.

"Saya merasa ikhlas saja, tapi saya sakit karena lambung saya luka," kata Nazaruddin di hadapan Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015)

Seperti diketahui, Nazaruddin adalah terpidana tujuh tahun perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang, KPK juga masih menyelidiki sejumlah kasus korupsi lain yang melibatkan perusahaan Nazaruddin seperti kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung dan pembangunan laboratorium di beberapa universitas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lama mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nazar.

Puluhan saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya. Bahkan, sejumlah aset-aset miliknya telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Berita Rekomendasi

Nazar diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin.

Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.

Perusahaan tersebut diantaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas dugaan itu, mantan Anggota DPR itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas