Ini Alasan Kejaksaan Tolak Serahkan Ponsel Bos Freeport Indonesia
Arminsyah menuturkan turut memberikan salinan surat pernyataan Bos Freeport Indonesia
Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menjelaskan sebab ponsel milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin yang berisi rekaman pembicaraan pencatutan nama presiden, tidak dapat pihaknya serahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.
Adanya surat yang pernyataan dari Maroef Sjamsoeddin saat memberikan ponsel itu sembari memberi keterangan, sebut Jampidsus, menjadi halangan untuk menyerahkan bukti tersebut kepada anggota MKD ketika menyambangi kantornya.
"Memang agak susah tapi kami juga memegang amanah. Amanah yang punya HP tersebut tidak mengizinkan. mungkin beliau-beliau (anggota) langsung minta ke Pak Maroef," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2015).
Ketika menolak permintaan MKD, Arminsyah menuturkan turut memberikan salinan surat pernyataan Bos Freeport Indonesia.
Pada surat tertanggal 3 Desember 2015 yang tertulis tangan dan ditangantangani Maroef, berisi :
Surat Pernyataan
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Maroef Sjamsoeddin
Pekerjaan : Presdir PT FI
Alamat: Plaza 89, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan
Menyatakan, bahwa 1 buah HP merek Samsung untuk merekam pembicaraan saya dengan sdr. SN dan MRC saya pinjamkan kepada pihak Kejaksaan Agung sampai dengan tuntasnya kelanjutan pendalaman teknis yang dimulai pada 3 Desember 2015 pukul 08.00 WIB.
Selanjutnya, apa yang saya serahkan berupa 1 buah flashdisk rekaman adalah otentik dengan HP yang saya pinjamkan kepada tim penyidik Kejagung RI, sehingga saya keberatan untuk dipinjamkan kepada siapa pun,
Jakarta, 8 Oktober 2015
Ttd
MAROEF SJAMSOEDDIN
Pada sidang yang berlangsung pada Kamis (3/12/2015), Maroef sebagai saksi diminta untuk menghadirkan bukti rekaman tersebut, langsung dari ponselnya.
Sedangkan ponsel tersebut, saat ini tengah berada di Jampidsus untuk menyelidiki dugaan permufakatan jahat pada pembicaraan yang direkam dengan alat komunikasi itu.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dari sebuah rekaman pembicaraan.
Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.