Nazaruddin Pegang Tasbih Warna Hitam Dengarkan Tuntutan Jaksa
Muhammad Nazaruddin, akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek wisma atlet dan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada hari ini, Kamis (10/12/2015).
Sebelum sidang dimulai, Nazaruddin duduk di bangku pengunjung. Ia membungkukkan badannya sambil menyandarkan kepala pada bangku di depannya.
Tangan kanannya tampak memegang tasbih berwarna hitam. Sesekali ia menjawab pertanyaan wartawan dengan suara lirih.
"Siap, Mas. Saya ikhlas aja," ujar Nazar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Nazar mengaku menderita sakit usus besar. Penyakit ini sudah dideritanya sejak lama. Saat ini, ia masih berobat jalan dan akan menjalani operasi pekan depan.
Saat berjalan pun langkahnya tertatih. Dengan sedikit membungkuk, Nazar berjalan sambil memegangi perut sebelah kiri.
Dalam kasus ini, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Kasus tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,85 miliar pada 2010.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement) dan transfer sebanyak dua kali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.