Politikus PAN Sebut Polisi Bisa Bedah Laporan Novanto
Novanto dapat menjelaskan kepada penyidik fitnah tersebut.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto menghormati langkah Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Mabes Polri.
Namun, Yandri juga mengingatkan tujuan laporan tersebut.
"Bagus juga biar nanti dibedah dimana pencemaran nama baiknya, dimana fitnahnya, bagus juga itu menurut saya. Nanti polisi memanggil para pihak membedah persoalan itu," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Yandri mengatakan laporan ke polisi dapat menjadi ruang bagi Setya Novanto untuk menjelaskan kepada penegak hukum bahwa dirinya difitnah.
Novanto dapat menjelaskan kepada penyidik fitnah tersebut.
"Kalau misalkan ada pencemaran nama baik dimana pencemarannya. Nanti pihak-pihak yang merasa dilaporkan melakukan pencemaran nama baik itu bisa membela kan," kata anggota Komisi II DPR itu.
Ia menilai laporan tersebut positif untuk membuka kebenaran. Yandri juga yakin kepolisian akan bekerja secara profesional.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya telah melaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said ke Bareskrim.
Dalam laporan itu, Sudirman dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden soal jatah saham PT Freeport Indonesia.
"Laporannya sudah, hari ini hanya melengkapi bahan-bahan yang mendukung pelaporan Setnov terkait tuduhan SS yang sudah menyerang nama baik Setnov. Ini perlu langkah serius," tegas Firman, Rabu (9/12/2015) di Bareskrim.
Diutarakan Firman, bukti yang diserahkan yakni soal dokumen terkait statemen Sudirman yang menyebut Setnov mencatut nama Presiden di sejumlah media massa.