Presiden Harus Laporkan Perbuatan Setnov dan Riza Chalid
Bila Presiden sudah menyebut lembaga negara terganggu, maka kasus tersebut lebih dari sekedar pencemaran nama baik.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo harus melaporkan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid ke pihak yang berwenang.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, seharusnya menempuh jalur tersebut, terutama karena sudah mengungkapan kemarahannya.
"Apalagi presiden bilang lembaga negara terganggu, saya kira itu bisa mengaduke polisi," kata Hendardi kepada wartawan, usai menghadiri pemaparan Indeks Kinerja HAM 2015, di Bakkoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (9/12/2015).
Bila Presiden sudah menyebut lembaga negara terganggu, maka kasus tersebut lebih dari sekedar pencemaran nama baik.
Menurut Hendardi aksi Setya Novanto dan Riza Chalid, sudah melecehkan negara.
"Saya dorong (Presiden) lakukan pengaduan, karena kalau tidak dilakukan, orang akan anggap ini sandiwara yang besar, satu orkestra besar dari papa minta saham," jelasnya.
Terlebih proses yang berlangsung di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berlangsung dengan mengecewakan, karena MKD seperti tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga sidang dengan agenda pemeriksaan Setya Novanto pada Senin lalu (7/12), digelar tertutup.
Bila Presiden tidak melaporkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan turun. Tentunya hal itu bisa berdampak ke banyak hal, termasuk pelemahan ekonomi, karena rakyat tidak mendukung program pemerintah.
Selain Presiden harus melakukan pelapiran, untuk menjawab kekisruhan ini Setya Novanto harus mundur dari jabatannya. Selain menjawab keresahan publik, hal itu juga akan berdampak positif bagi pendukungnya.
"Daripada ini lebih menjadi hal yang mempermalukan dirinya dan pendukung setianya, yang lebih menampakan kebodohannya kalau diteruskan," tegasnya.