Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Curiga Kalau Kejaksaan Agung Tiba-tiba Hentikan Kasus "Papa Minta Saham"

"Sejauh ini masih murni penegakan hukum," ujar Hendri kepada Tribun, Jumat (11/12/2015).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ICW Curiga Kalau Kejaksaan Agung Tiba-tiba Hentikan Kasus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggalkan ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai mengikuti sidang kode etik di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2015). Setya Novanto menjalani sidang MKD secara tertutup terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh dirinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memuji langkah cepat pengusutan yang dilakukan penyelidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus "Papa Minta Saham".

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan pihaknya belum melihat adanya konspirasi politik dalam pengusutan pencatutan nama Presiden RI oleh Kejaksaan Agung.

"Sejauh ini masih murni penegakan hukum," ujar Hendri kepada Tribun, Jumat (11/12/2015).

Febri mengatakan kalau kejaksaan agung tiba-tiba berhenti atau mulai mengurangi mengusut kasus itu baru ICW curiga ada intervensi politik.

Karena itu, ICW mengingatkan bahwa kasus pencatutan nama Presiden RI dalam kasus ini memalukan bangsa Indonesia. Karena melibatkan petinggi negara.

"Jadi sewajarnya diproses hukum. Kalau berhenti atau tensi penegakan hukumnya menurun itu justru memicu kecurigaan publik," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung memastikan kasus dugaan permufakatan jahat yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan bos Freeport, Maroef Sjamsoeddin terus berjalan.

BERITA TERKAIT

Prasetyo memastikan, tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung akan naik tingkatannya, dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami masih awal penyelidikan, tapi pasti, kami harus maju," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Jika suatu kasus sudah masuk ke tahap penyidikan, artinya sudah ada seseorang yang diduga terlibat di dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai Tersangka.

Namun, Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan bukti yang telah diperoleh.

"Kami tidak ingin terburu-buru. Tapi pasti," kata Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas