MK Tolak Permohonan Duo Bali Nine dan LSM Pendukungnya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 Tentang Grasi.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 Tentang Grasi.
Permohonan itu diajukan oleh dua terpidana mati yang sudah dieksekusi, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan atau karib disebut Duo Bali Nine. Selain keduanya, ada 5 pemohon lain, yang di antaranya merupakan LSM.
Hakim menilai dengan meninggalnya kedua terpidana itu, maka hilanglah subyek hukum yang melekat kepada keduanya. Karena itu, majelis MK menggugurkan petitum yang pemohon 1 dan 2 sampaikan.
"Meninggalnya kedua Pemohon menurut Mahkamah mengakibatkan hilangnya subjek hukum dalam permohonan a quo. Karena Pemohon I dan Pemohon II tidak lagi memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman membacakan pertimbangan putusan MK, Jakarta, Kamis (10/12/2015) sore.
Adapun lima pemohon lainnya adalah Rangga Sujud Widigda (Pemohon III), Anbar Jayadi (Pemohon IV), Luthfi Sahputra (Pemohon V), Haris Azhar (Pemohon VI), dan Imparsial (Pemohon VII). Haris merupakan Koordinator KontraS, yang sering menyuarakan penghapusan hukuman mati. Begitu juga terhadap pelaku kejahatan narkoba.
Kelima pemohon itu sempat beberapa kali melakukan perbaikan berkas permohonannya. Seperti susunan atau urutan para Pemohon.
Meski demikian, MK kukuh menolak tuntutan dalam Judicial Review tersebut. Karena dalil semua pemohon tidak beralasan menurut hukum. Hakim MK juga menilai para pemohon tak bisa memberikan penjelasan kerugian yang diterimanya secara spesifik atas berlakunya pasal tersebut. "Mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon," tegas Anwar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.