Ciuman Sang Istri Untuk Rio Capella Sebelum Sidang
Bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, S
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/12/2015).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi ini, Restuty Aprillia sang istri setia mendampingi Rio.
Keduanya duduk di kursi tamu ruang sidang sebelum sidang dimulai pukul 11.15 WIB.
Mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru, pasangan suami istri yang dikaruniai satu putra dan satu putri ini asyik mengobrol.
Sesaat ketika Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi bersama anggota hakim lain masuki ruang sidang, Patrice yang berdiri langsung mendapat ciuman pipi dari sang istri.
Diketahui, Rio didakwa menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Siska.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dakwaan yang dibacakan.
Para saksi yang dihadirkan yakni Evy, Fransisca Insani Rahesti, Gatot Pujo, dan sejumlah saksi lainnya.
Saat berjalannya persidangan, Evy mengakui telah memberikan uang Rp200 juta kepada Rio Capella melalui Fransisca alias Sisca.
Lalu, Evy diketahui telah menyiapkan sesuatu untuk Jaksa Agung HM Prasetyo serta Rio Capella seperti yang dikatakan Sisca.
Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 lalu. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dia terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Dia telah ditahan sejak 23 Oktober 2015 lalu untuk 20 hari pertama.
Atas perbuatannya, Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.