Dituntut 2 Tahun Bekas Sekjen NasDem Rio Capella Bacakan Pembelaan
Uang Rp200 juta itu tidak ada kaitan dirinya sebagai Anggota DPR RI atau penyelenggara negara.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella bakal membacakan pembelaan dirinya, setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
"Kami akan menyampaikan pembelaan," kata Rio dalam persidangan minggu kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Sementara itu, soal tuntutan jaksa tersebut, Rio menegaskan, uang Rp200 juta itu tidak ada kaitan dirinya sebagai Anggota DPR RI atau penyelenggara negara.
"Jadi walaupun menurut saya dua tahun itu pun masih berat dengan fakta-fakta yang sudah disampaikan. Tapi (saksi) tetap dikaitkan dengan bukan pada posisi sebagai penyelenggara negara, dari faktanya," katanya.
Sebenarnya, terdakwa dugaan suap terkait penanganan kasus Bansos di Kejaksaan Agung ini, berharap dituntut bebas dalam perkaranya itu. Menurut Rio Capella, tak ada yang seorang pun yang berharap untuk dihukum penjara.
"Kalau harapan saya masa diharapnya di penjara? Kan tidak mau, satu tahun kek, satu bulan, enggak," kata Rio.
Menurut dia, pihaknya akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPU KPK pada pekan depan, Senin 15 Desember 2015.
"Kita sudah sama-sama dengar tadi, dituntut dua tahun, potong masa tahanan untuk minggu depan pembelaan, kita akan menyampaikan pembelaan," katanya.
Diketahui, Rio didakwa menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Siska.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dakwaan yang dibacakan. Para saksi yang dihadirkan yakni Evy, Fransisca Insani Rahesti, Gatot Pujo, dan sejumlah saksi lainnya.
Saat berjalannya persidangan, Evy mengakui telah memberikan uang Rp200 juta kepada Rio Capella melalui Fransisca alias Sisca. Lalu, Evy diketahui telah menyiapkan sesuatu untuk Jaksa Agung HM Prasetyo serta Rio Capella seperti yang dikatakan Sisca.
Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 lalu. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dia terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dia telah ditahan sejak 23 Oktober 2015 lalu untuk 20 hari pertama.
Atas perbuatannya, Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.