KPK Garap Keterangan Menantu Ratu Atut dan Tiga Anggota DPRD Terkait Suap Pembentukan Bank Banten
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Banten Adde Rosi Khoerunnisa terkait suap pengesahan APBD Pemprov Banten Tahun Anggaran 201
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Banten Adde Rosi Khoerunnisa terkait suap pengesahan APBD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2016.
Adde akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development, Rikcy Tampinongkol.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol,red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Adde merupakan istri anggota DPR RI Andika Hazrumy anak dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah.
Terkait pemeriksannya itu, Adde tidak berkomentar banyak.
"Diperiksa saksi BDB, buat Ricky. Nanti aja ya, (materi pemeriksaan) kita belum tahu," ujar Adde di KPK, Jakarta.
Selain memeriksa Adde, penyidik juga meminta keterangan dari anggota DPRD Banten Siti Erna Nurhayati.
Erna merupakan kader Partai Golkar dan istri Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi.
Penyidik juga memeriksa anggota DPRD Banten lainnya dari fraksi Golkar Muhammad Faizal dan Hasan Maksudi.
KPK menetapkan Ricky, Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya, dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka usai penangkapan ketiganya di kawasan Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu.
Ketiganya sedang melakukan serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait suap pengesahan APBD Banten TA 2016 untuk pembentukan Bank Banten.
Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.