Gerakan #SaveDPR, Fahri Hamzah Ingatkan Sesama Anggota Tidak Boleh Saling Serang
Fahri mengaku masih ingat dulu adanya gerakan DPR tandingan
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara mengenai gerakan #SaveDPR yang dilakukan anggota DPR lintas fraksi.
Fahri mengaku masih ingat dulu adanya gerakan DPR tandingan.
"Dulu pernah ada yang bikin DPR tandingan, kita tidak tanggapi yang tidak ada dasarnya. Tidak boleh anggota DPR saling serang," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Politikus PKS itu ingin mengoreksi cara berpikir mengenai proses yang sedang berlangsung di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ia mengatakan persidangan di MKD menjadi kacau ketika berlangsung terbuka.
"Ada proses ketika kita melegalkan yang tidak legal, sidang terbuka ini. Aturannya tertutup. Begitu ini dibuka jadi persidangan publik, kacau. Terbawa emosi," ujarnya.
Fahri mengusulkan agar semua pihak kembali kepada pengertian mahkamah etik.
"Anggota dewan tidak boleh saling menjatuhkan. Kita tidak bersaing lagi," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari lintas fraksi memberikan dukungan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk mengembalikan marwah lembaga legislatif.
Para anggota DPR lintas fraksi merasa prihatin atas dengan kasus 'Papa Minta Saham' yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto yang telah membuat memburuknya citra DPR di mata masyarakat.
"Kami memberikan dukungan kepada anggota MKD yang masih memiliki komitmen untuk menyelamatkan DPR dengan menegakkan kode etik DPR RI," kata Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Anggota Komisi I DPR RI itu pun meminta agar para anggota legislatif yang perduli akan marwah DPR menggunakan pita hitam bertuliskan #SaveDPR.
Para anggota DPR dari lintas fraksi pun meminta Setya Novanto untuk turun dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
"Kami meminta kepada saudara Setya Novanto untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan Anggota DPR. Hal itu untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap institusi DPR," tuturnya.