Johan Budi Sangkal Pernyataan Ruki Soal Lima Pimpinan KPK Tandatangani Revisi UU KPK
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi semakin bersilang pendapat terkait revisi Undang-Undang KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saling berbeda pendapat terkait revisi Undang Undang KPK.
Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan lima pimpinan telah membubuhkan tanda tangan pada draft revisi UU KPK pertanda setuju.
Ruki bahkan menyentil pimpinan yang menolak agar tidak munafik.
Apa kata pimpinan yang lainnya?
"Tidak benar," tegas Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Menurut Johan, mereka sama sekali tidak pernah menandatangani draf revisi UU KPK seperti yang disebutkan Ruki.
"Kami tidak pernah menandatangani draft revisi UU KPK," ucap Johan.
Sebelumnya, Taufiequrachman Ruki enggan dikatakan dirinya yang paling gencar mengusulkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi direvisi.
Ruki mengklaim bahwa usulan revisi Undang-Undang tersebut atas kesepakatan seluruh pimpinan KPK.
Artinya, empat Wakil Ketua KPK juga menyetujuinya.
"Saya kasih tahu ya, naskah usulan itu ditandatangani berlima, itu saja," ujar Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Nada Ruki juga meninggi ketika ditanya mengenai pengusul Revisi UU KPK. Ruki malah menganggap semua pemimpin KPK menyetujui revisi Undang-undang KPK.
"Yak, jangan munafik lah," kata Ruki.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.