Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Anak: Stop Idolakan Artis yang Tak Mengerti Norma Susila

Akibatnya, masyarakat menjadi permisif terhadap perilaku menyimpang dari norma-norma kesusilaan yang dilakukan sebagian artis.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas Anak: Stop Idolakan Artis yang Tak Mengerti Norma Susila
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Pemain film Nikita Mirzani seusai menjadi bintang tamu pada acara Rumpi di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015). Nikita tidak menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan para awak media terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dirinya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Di tengah perdebatan status artis NM dan PR dalam kasus prostitusi online, Komnas Anak menyerukan agar setiap keluarga berhenti mengidolakan artis yang berperilaku amoral.

"Secara umum kita mengimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak, jangan mengidolakan artis, atau selebritis atau siapapun yang menjadi pesohor yang tidak mengerti norma-norma kesusilaan yang ada. Jangan menjadikan mereka idola," kata Sekretaris Jenderal Komnas Anak, Samsul Ridwan, Senin (14/12/2015) siang.

Seruan ini, menurut Samsul, sangat mendesak dilakukan untuk menghindari persepsi positif akibat intensitas media yang terus memberikan pangung bagi artis yang terjerat kasus asusila.

Akibatnya, masyarakat menjadi permisif terhadap perilaku menyimpang dari norma-norma kesusilaan yang dilakukan sebagian artis.

"Dorongannya tidak hanya kepada pelaku. Tapi juga kepada media yang terus menerus meng-eksplore artis tersebut untuk tampil. Itu seharusnya KPI memberikan teguran," ujar Samsul.

Komnas Anak, imbuh Samsul, saat ini menilai penting bagi setiap orangtua untuk meningkatkan perannya dalam mendidik anak-anaknya.

Para orangtua selayaknya memosisikan diri sebagai pelindung sekaligus memberikan ruang bagi anak untuk lebih dekat dengan keluarga dibanding dengan media yang cenderung tidak bisa dikontrol.

BERITA TERKAIT

"Bagaimana supaya anak-anak tidak terus menerus mengapresiasi positif kepada artis yang tidak mengerti norma," kata Samsul.

Terlepas dari seruan boikot mengidolakan artis amoral, Samsul juga menilai, penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh kepolisian yang menempatkan NM dan PR sebagai korban adalah tidak tepat.

Jika inisiatif aktivitas "jual-beli" tersebut muncul dari pihak yang dianggap sebagai korban, kasus ini tak bisa dijerat menggunakan Pasal TPPO.

"Jika menganalogikan kasus ini dengan kasus TKI Ilegal, saya kira sangat jauh. Karena dalam porstitusi online ini pihak yang disebut sebagai korban sudah ada kesepakatan, tidak memenuhi unsur sebagai orang yang tereksploitasi," pungkas Samsul.

Penulis : Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas