Pimpinan KPK Setuju Rencana Pemerintah Merevisi UU KPK
Hal tersebut ditegaskan oleh Plt Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setuju dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut ditegaskan oleh Plt Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.
Adnan kepada wartawan usai menghadiri acara "Pencanangan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," di kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015), mengatakan Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat ke KPK memberitahukan soal gagasan untuk merevisi UU KPK.
Pimpinan lembaga anti rasuah itu meresponnya dengan mengklarifikasi gagasan tersebut dan akhirnya Presiden memberikan penjelasan bahwa pihaknya hendak memperkuat KPK sehingga jawaban itu dapat diterima pimpinan KPK.
"Beliau mengatakan saya memang berpikir-pikir untuk merubah undang undang KPK, dan itu memperkuat. OK pak kalau begitu OK, Kami sepakat empat hal ini dan harus dirubah," jelasnya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan menyebut pemerintah berniat memperkuat KPK dan tidak ada niatan untuk memperlemah lembaga tersebut.
Ia menyebut empat hal yang dimaksud adalah: pengaturan bahwa KPK bisa menghentikan penyidikan, KPK harus mengantongi izin dari Pengadilan Negri (PPPN) sebelum menyadap, pembentukan dewan pengwas dan kewenangan mengangkat penyidik.
Adnan mengaku percaya dengan ucapan Luhut, bahwa pemerintah justru berniat memperkuat KPK, dan bukan melemahkannya. Hal yang sama juga diyakini oleh pimpinan KPK lainnya, sehingga gagasan revisi UU KPK itu disetujui.
"Itu komitmen Menkopolhukam. Jaminan Menkopolkam kalau terhadi di luar itu, kami tidak akan setuju," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.