Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sebelum Memutuskan Perkara Novanto, MKD Kaji Mendalam

Masih dikaji. Kami mau bedah betul dimana pelanggaran etiknya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebelum Memutuskan Perkara Novanto, MKD Kaji Mendalam
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PPP, Dimyati Natakusumah berikan keterangan terkait kasus etik Ketua DPR RI, Setya Novanto, kepada para awak media di Gedung Nusantara III DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015). Ia mengaku masih bingung menentukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan kader Partai Golkar tersebut. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Lembaga yang dulu bernama Badan Kehormatan itu masih melakukan kajian yang mendalam terhadap kasus 'papa minta saham' tersebut.

"Masih dikaji. Kami mau bedah betul dimana pelanggaran etiknya," kata anggota MKD, Achmad Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), itu menuturkan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam membuat putusan.

MKD, kata Dimyati tidak menutup kemungkinan akan meminta pendapat pakar agar tidak salah mengambil putusan.

"Kita mau tanya ahli, tanya pakar juga. Kami ingin mendapat masukan yang sebesar-besarnya," tuturnya.

‎Dirinya pun tidak ingin berandai-andai terkait putusan untuk Setya Novanto.

Rekomendasi Untuk Anda

Dimyati menegaskan bahwa sebelum keputusan diambil harus mempertimbangkan orisinalitas barang bukti.

"Barang bukti harus asli dulu. Berbahaya dalam pembuktian kalau barang bukti tidak asli," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas