Sebelum Memutuskan Perkara Novanto, MKD Kaji Mendalam
Masih dikaji. Kami mau bedah betul dimana pelanggaran etiknya
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Lembaga yang dulu bernama Badan Kehormatan itu masih melakukan kajian yang mendalam terhadap kasus 'papa minta saham' tersebut.
"Masih dikaji. Kami mau bedah betul dimana pelanggaran etiknya," kata anggota MKD, Achmad Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), itu menuturkan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam membuat putusan.
MKD, kata Dimyati tidak menutup kemungkinan akan meminta pendapat pakar agar tidak salah mengambil putusan.
"Kita mau tanya ahli, tanya pakar juga. Kami ingin mendapat masukan yang sebesar-besarnya," tuturnya.
Dirinya pun tidak ingin berandai-andai terkait putusan untuk Setya Novanto.
Dimyati menegaskan bahwa sebelum keputusan diambil harus mempertimbangkan orisinalitas barang bukti.
"Barang bukti harus asli dulu. Berbahaya dalam pembuktian kalau barang bukti tidak asli," katanya.