Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Memutuskan Perkara Novanto, MKD Kaji Mendalam

Masih dikaji. Kami mau bedah betul dimana pelanggaran etiknya

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebelum Memutuskan Perkara Novanto, MKD Kaji Mendalam
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PPP, Dimyati Natakusumah berikan keterangan terkait kasus etik Ketua DPR RI, Setya Novanto, kepada para awak media di Gedung Nusantara III DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015). Ia mengaku masih bingung menentukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan kader Partai Golkar tersebut. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Lembaga yang dulu bernama Badan Kehormatan itu masih melakukan kajian yang mendalam terhadap kasus 'papa minta saham' tersebut.

"Masih dikaji. Kami mau bedah betul dimana pelanggaran etiknya," kata anggota MKD, Achmad Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), itu menuturkan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam membuat putusan.

MKD, kata Dimyati tidak menutup kemungkinan akan meminta pendapat pakar agar tidak salah mengambil putusan.

"Kita mau tanya ahli, tanya pakar juga. Kami ingin mendapat masukan yang sebesar-besarnya," tuturnya.

‎Dirinya pun tidak ingin berandai-andai terkait putusan untuk Setya Novanto.

BERITA REKOMENDASI

Dimyati menegaskan bahwa sebelum keputusan diambil harus mempertimbangkan orisinalitas barang bukti.

"Barang bukti harus asli dulu. Berbahaya dalam pembuktian kalau barang bukti tidak asli," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas