Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota MKD PPP Dimyati: Novanto Lakukan Pelanggaran Berat, Harus Diberhentikan dari DPR

Bahkan secara mengejutkan Dimyati berpandangan, pelanggaran yang dilakukan Setya tergolong berat

Penulis: Taufik Ismail
zoom-in Anggota MKD PPP Dimyati: Novanto Lakukan Pelanggaran Berat, Harus Diberhentikan dari DPR
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PPP, Dimyati Natakusumah berikan keterangan terkait kasus etik Ketua DPR RI, Setya Novanto, kepada para awak media di Gedung Nusantara III DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015). Ia mengaku masih bingung menentukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan kader Partai Golkar tersebut. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ‎(PPP), Dimyati Natakusumah memutuskan Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran etika dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

Bahkan secara mengejutkan Dimyati berpandangan, pelanggaran yang dilakukan Setya tergolong berat.

Pandangan Dimyati tersebut dibacakan dalam rapat putusan pelanggaran etik Setya Novanto yang dilakukan di ruang MKD, Gedung Nusantara 2, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, (16/12/2015).




‎"Saya Dimyati Natakusumah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dengan ini menyatakan saudara teradu, dengan menimbang, mengingat dengan ini menyatakan teradu, diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan sebaik putusannya diberhentikan dari anggota dewan," ujar Dimyati.

Dimyati mengatakan putusan tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan. Selain berdasarkan keterangan pelapor yakni Sudirman Said, terlapor Setya Novanto, dan sejumlah saksi yang dihadirkan, yakni Luhut Panjaitan dan Maroef Sjamsoeedin.

Putusan tersebut diberikan atas masukan dari Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz.

"‎Berdasarkan pernyataan presiden Joko Widodo, dan Wakil Presiden Jusuf Kall di media elektronik maupun surat kabar, masukan dari para ahli, tokoh masyarakat dan bukti elektronik rekaman suara, yang sampai saat ini masih dibutuhkan keaslianya, dan berdasarkan masukan dari Ketum kami Djan Faridz," kata Dimyati.

BERITA TERKAIT

Putusan Dimyati yang‎ tergolong berat tersebut, mendapatkan tanggapan riuh di depan ruang MKD.

Sejumlah orang berteriak dan bertepuk tangan menanggapi putusan tersebut. Sedangan Anggota MKD dari Fraksi Golkar, Kahar Muzakir yang dikenal dekat dengan Setya Novanto hanya diam dan sedikit menggelengkan kepala.

Hingga berita ini diturunkan, putusan masih dibacakan secara bergiliran oleh 17 orang anggota MKD. Pembacaan putusan mendapatkan pengamanan ketat dari Pamdal dan Pam Obvit Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas