Kemenkumham Sebut Banyak Peraturan Perundangan Modal Copy Paste
Banyak yang copy paste dan sudah melenceng dari posisi Pancasila
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak peraturaan perundangan termasuk peraturan daerah yang diterbitkan di Indonesia ternyata hanya modal tempel salin alias copy paste.
Metode demikian mengakibatkan peraturan perundangan akhirnya saling bertabrakan dan bahkan bertentangan terhadap UUD 1945 dan Pancasila.
Keterangan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Prof Widodo Ekatjahjana saat acara Forum Evaluasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
"Banyak yang copy paste dan sudah melenceng dari posisi Pancasila sebagi sumber dari segala sumber hukum dan ini menjadi ancaman eksistensi Indonesia," kata Widodo.
Widodo pun mengungkapkan sebuah peraturan kepala daerah mengenai kawasan Islam yang akhirnya dibatalkan Kementerian Dalam Negeri.
Kata dia, kondisi tersebut sangat berbahaya apabila di berbagai daerah menerapkan hal serupa.
Di Bali misalnya dibuat peraturan kepala daerah mengenai kawasan Hindu dan di daerah lainnya karena menuntut perlakuan yang sama.
"Selesailah ktia bernegara. Ini ancaman dari aspek regulasi yang harus kita ansitipasi," tukas bekas Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sendiri mengungkapkan ada sekitar 42 ribu peraturan perundangan yang saling bertabrakan sehingga menghambat ekonomi dan investasi.
Presiden Joko Widodo, sebut Yasonna, telah menginstruksikan untuk memangkas setengah dari aturan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.