Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nikita dan Puty Diperiksa di Luar Bareskrim Polri

Dimana lokasi pemeriksaan, Suharsono merahasiakannya

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Nikita dan Puty Diperiksa di Luar Bareskrim Polri
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG
Nikita Mirzani di pelataran gedung TransTV, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri ternyata secara diam-diam telah melakukan pemeriksaan pada Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) sebagai saksi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan tersangka O dan F pada Rabu (16/12/2015) pukul 10.00 WIB.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono mengatakan hingga sore ini pemeriksaan pada keduanya masih berlangsung. Dan pemeriksaan dilakukan di luar Bareskrim.

Dimana lokasi pemeriksaan, Suharsono merahasiakannya.

"‎Informasi dari penyidik sejak pukul 10.00 WIB sampai sore ini pemeriksaan pada NM dan PR masih berlangsung. Pemeriksaan dilakukan di luar Bareskrim untuk hasil dan materi pemeriksaan belum bisa disampaikan," tutur Suharsono, di gedung Humas Mabes Polri.

Suharsono menambahkan pemeriksaan dilakukan diluar atas adanya permintaan dari Nikita dan Puty karena keduanya ialah korban dan itupun diperbolehkan dalam undang-undang dan hak korban.

"Pemeriksaan di luar Bareskrim karena adanya permintaan dari korban dan kami memperhatikan juga saran dari para ahli Tindak Pidana Perdagangan Orang‎. Ingat mereka ini korban, banyak pertimbangan-pertimbangan. Pemeriksaan pada NM dan PR dilakukan terpisah," tambahnya.

Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.

Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.

Sementara Nikita dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan.

Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang ‎Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby yang pernah diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.

Saat ini Robby tengah menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur atas Vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas