Polisi Periksa Nikita Mirzani dan Puty Revita di Tempat Rahasia
Bareskrim Polri diam-diam melakukan pemeriksaan pada Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) pada Rabu (16/12/2015) pukul 10.00 WIB.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri diam-diam melakukan pemeriksaan pada Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) pada Rabu (16/12/2015) pukul 10.00 WIB.
Keduanya diperiksa sebagai saksi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan tersangka O dan F.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Suharsono mengatakan hingga sore ini pemeriksaan pada keduanya masih berlangsung.
Pemeriksaan dilakukan di luar Bareskrim di tempat yang dirahasiakan.
"Informasi dari penyidik sejak pukul 10.00 WIB sampai sore ini pemeriksaan pada NM dan PR masih berlangsung," kata Suharsono.
"Pemeriksaan dilakukan di luar Bareskrim untuk hasil dan materi pemeriksaan belum bisa disampaikan," lanjut Suharsono.
Suharsono menambahkan pemeriksaan dilakukan d iluar atas adanya permintaan dari Nikita dan Puty.
Keduanya dianggap korban dan pemeriksaan diperbolehkan dalam undang-undang.
"Pemeriksaan di luar Bareskrim karena adanya permintaan dari korban dan kami memperhatikan juga saran dari para ahli Tindak Pidana Perdagangan Orang," ungkapnya.
Baik Nikita dan Revita, diperiksa di dua tempat berbeda.
"Pemeriksaan pada NM dan PR dilakukan terpisah," ucapnya.
Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat.
Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.
Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.
Sementara Niki dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jakarta Timur dan langsung dipulangkan.
Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby yang pernah diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.
Saat ini Robby tengah menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur atas Vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.