Sekjen DPR Beri Keterangan di Kejagung
Dalam pembicaraan tersebut Setya diduga mencatut nama presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia
Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung pada hari, Rabu (16/12/2015), mengundang Sekretaris Jenderal DPR MPR Winantuningtyastiti untuk memberikan keterangan.
Swasanani hadir di Kejaksaan Agung pada sekitar 10.00 WIB, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana dimintai keterangan terkait dugaan permufakatan jahat yang tengah diselidiki Korps Adhyaksa.
"Meminta keterangan seputar tugas dan wewenang Ketua DPR," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dengan dimintainya keterangan dari Swasanani, Fadil menyebutkan telah ada 11 orang yang memberikan keterangan selama proses penyelidikan kasus yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Berdasarkan informasi yang dimiliki Tribunnews, empat di antaranya adalah Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said; Sekretaris Pribadi Ketua DPR, Madina; dan Swasanani.
Diketahui, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan permufakatan jahat dalam rekaman pembicaraan antara Setya, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur Maroef Sjamsoeddin.
Dalam pembicaraan tersebut Setya diduga mencatut nama presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.
Sebagai timbal balik dari pemberian saham, Setya menjanjikan pemulusan negosiasi kontrak karya pengelolaan kawasan Tembagapura, Papua.