Tak Masalah KPK Dinakhodai Tiga Pimpinan Sementara
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan bahwa tak seharusnya mempermasalahkan masa jabatan Pimpinan KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan bahwa tak seharusnya mempermasalahkan masa jabatan Pimpinan KPK.
Meski lembaga antikorupsi tersebut saat ini hanya dipimpin tiga pimpinan sementara.
Kata Benny, tiga pimpinan tersebut masih bisa mengambil keputusan yang strategis untuk penanganan perkara.
"Selama ini juga kan apa enggak bisa (ambil keputusan strategis? Mereka kan ada kewenangan," kata Benny di DPR, Selasa (16/12/2015).
Benny balik bertanya, bila memang sulit untuk mengambil keputusan strategis, kemudian Plt Ketua KPK saat ini apakah tidak mengambil keputusan selama menjabat.
"Pertanyaan saya, apa selama ini Pak Ruki (Ptl Ketua KPK) enggak bisa ambil keputusan strategis? Keputusan strategis apa yang dia tidak bisa ambil coba?" ucapnya.
Untuk diketahui, lantaran diundur pemilihan pimpinan KPK jilid 4 oleh Komisi III DPR, maka saat ini KPK hanya dinakhodai tiga Pimpinan sementara.
Adapun Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain telah habis masa jabatannya.
Menurut Benny itu bukan masalah.
Sebab dengan satu orang pimpinan sementara pun, lembaga antirasuah itu masih bisa mengambil keputusan yang strategis.
"Jangankan tiga, satu pun bisa," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.