Hari Ini Hakim Tipikor Putuskan Nasib OC Kaligis
Majelis hakim Tipikor dijadwalkan bakal membacakan putusan atau vonis terdakwa kasus suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Atas pembelaannya tersebut, Kaligis berharap Majelis Hakim dapat membebaskannya dari dakwaan Jaksa.
Sejumlah saksi pun, telah dihadirkan di muka persidangan untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, terkuak jika OC Kaligis memberikan sejumlah uang kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan secara langsung maupun melalui mantan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary.
Jaksa menilai Kaligis terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar As, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar 5.000 dolar As, serta Syamsir Yusfran selaku panitera PTUN sebesar 2.000 dolar AS.
Uang diberikan untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Jaksa, perbuatan Kaligis telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.