Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Hakim Tipikor Putuskan Nasib OC Kaligis

Majelis hakim Tipikor dijadwalkan bakal membacakan putusan atau vonis terdakwa kasus suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Hakim Tipikor Putuskan Nasib OC Kaligis
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG DI TUNDA - Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Sidang pembacaan putusan OC Kaligis ditunda dikarenakan Hakim Ketua Sumpeno sakit. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijadwalkan bakal membacakan putusan atau vonis terdakwa kasus suap kepada tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis hari ini, Kamis (17/12/2015).

Dari jadwal yang diterima, OC Kaligis bakal mendengarkan vonis hakim pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan Kamis (10/12/2015) pekan lalu, sidang putusan Kaligis ditunda, lantaran Ketua Majelis Hakim, Sumpeno sakit.

"Sedianya memang hari ini adalah putusan, tapi dengan sangat menyesal harus kami sampaikan ketua sidang dirawat, opname," kata hakim anggota, Afirin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) lalu.

Sementara itu, OC Kaligis mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan upaya banding bila majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukumnya diatas tiga tahun penjara. Sebab, kata Kaligis, Panitera Hakim PTUN, Syamsir Yusfan yang dituduh menerima suap darinya divonis tiga tahun.

"(Vonis) Diatas tiga tahun pasti banding. Yang satu paket sama saya, Panitera aja divonis 3 tahun," kata Kaligis usai sidang.

Berita Rekomendasi

Namun, apabila hakim memutus hukuman di bawah tiga tahun, OC Kaligis tak akan banding.

"Kami akan pikir-pikir," tambahnya.

Dalam perjalanan selama persidangan, Kaligis membantah didakwa melakukan suap. Menurut Kaligis, tiga hakim PTUN, yakni Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi, tidak pernah menerima uang darinya.

Dia menyebut juga ketiga hakim itu memutus perkara yang diajukannya dengan independen. Dalam penunjukan majelis hakim pada perkara itu, disebut Kaligis, tidak ada pengaruh darinya.

Kendati membantah memberikan uang pada hakim, Kaligis mengakui pernah memberikan uang 1.000 dolar AS kepada Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfran. Namun dia menyebut maksud pemberian uang itu hanya untuk membahagiakan keluarga Syamsir.

Selain itu, Kaligis menyebut salah satu fakta yang tidak dipertimbangkan oleh Jaksa adalah kepergian anak buahnya, yakni M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, bukan atas perintahnya.

Karena merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap, Kaligis menilai tuntutan pidana 10 tahun dari jaksa kepadanya adalah tuntutan yang penuh kedengkian. Bahkan, Kaligis menyebut tuntutan 10 tahun penjara itu sama seperti tuntutan mati kepadanya.

Atas pembelaannya tersebut, Kaligis berharap Majelis Hakim dapat membebaskannya dari dakwaan Jaksa.

Sejumlah saksi pun, telah dihadirkan di muka persidangan untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.

Pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, terkuak jika OC Kaligis memberikan sejumlah uang kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan secara langsung maupun melalui mantan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary.

Jaksa menilai Kaligis terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar As, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar 5.000 dolar As, serta Syamsir Yusfran selaku panitera PTUN sebesar 2.000 dolar AS.

Uang diberikan untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Jaksa, perbuatan Kaligis telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas