Masinton: Jokowi Wajib Laksanakan Rekomendasi Pansus Pelindo II
Jika tak ditindaklanjuti, DPR akan menggunakan hak menyatakan pendapat.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Pansus Pelindo II DPR telah dibacakan dalam rapat paripurna oleh Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka.
Rapat Paripurna DPR menyetujui rekomendasi pansus yang berujung pada pemecatan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino.
"Semua secara aklamasi setuju penyampaian pansus pelindo tahap I merekomendasikan ke presiden untuk memberhentikan Rini dan RJ Lino karena dia telah melakukan pelanggaran terhadap UU," kata Anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Anggota Komisi III DPR RI itu menuturkan, rekomendasi tersebut akan disampaikan dari pimpinan DPR ke presiden Jokowi, Jumat (17/12/2015), besok.
Jika presiden tak setuju untuk mencopot Rini dan Lino, Masinton menegaskan bahwa rekomendasi pansus bersifat wajib.
Jika tak ditindaklanjuti, DPR akan menggunakan hak menyatakan pendapat.
"Rekomendasi DPR. Hasil penyelidikan hak angket pelindo II itu bersifat wajib. Ketika tidak ditindaklanjuti, DPR akan gunakan hak berikutnya yaitu hak menyatakan pendapat," tandasnya.