Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mundurnya Setya Novanto Harus Jadi Momen Revisi UU MD3

Mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR harusny dijadikan momen untuk merevisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mundurnya Setya Novanto Harus Jadi Momen Revisi UU MD3
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Ray Rangkuti 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR harusny dijadikan momen untuk merevisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Demikian diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti.

Menurut Ray, Pimpinan DPR yang dipilih melalui mekanisme UU MD3 merupakan sebuah anomali dalam perpolitikan di Indonesia.

"Dimana-mana jabatan Pimpinan DPR itu keputusan politik, bukan putusan hukum," kata Ray Rangkuti di Jalan Sabang, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

"Posisi pimpinan DPR karena UU MD3 menjadi keputusan hukum," imbuh dia.

Ray menyebutkan setelah mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR, sesuai aturan, mengharuskan Partai Golkar menunjuk kader lain untuk mengisi posisi tersebut.

Berita Rekomendasi

"Harusnya momen ini bisa jadi waktu untuk kocok ulang," ucapnya.

Tetapi dengan adanya aturan dalam UU MD3, membuat wacana kocok ulang pimpinan DPR tidak bisa dilakukan.

Sebagai informasi, PDI-P sebagai partai pemenang pemilu legislatif tidak mendapatkan posisi pimpinan DPR.

Hal tersebut terjadi karena berdasarkan UU MD3, Pimpinan DPR dipilih secara paket.

PDIP yang berada di Koalisi Indonesia Hebat (KIH), tidak mendapat posisi dalam pimpinan DPR karena kalah suara dengan partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas