Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OC Kaligis Peluk Keluarga dan Kerabat Sebelum Dengarkan Vonis Hakim

Otto Cornelis Kaligis bakal mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in OC Kaligis Peluk Keluarga dan Kerabat Sebelum Dengarkan Vonis Hakim
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
OC Kaligis peluk keluarganya sebelum mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan hakim kepadanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAOtto Cornelis Kaligis bakal mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Kaligis yang sudah hadir sejak pukul 10.00 WIB ini mendapat dukungan puluhan kerabat dan keluarga yang hadir dalam persidangan dirinya.

Sambil memeluk dua perempuan yang merupakan keluarganya, Kaligis menunggu sidang dimulai.

Pantauan Tribunnews.com di ruang Sidang Kartika-1, tampak keluarga dan kerabat OC Kaligis memenuhi kursi pengunjung sidang.

Mereka terlihat kompak lantaran mengenakan pakaian serba putih.

Bahkan sesekali, OC Kaligis menyapa keluarga dan kerabatnya.

BERITA TERKAIT

Ayah dari artis Velove Vexia itu sesekali berfoto bersama dengan para keluarga dan kerabat yang hadir.

Tampak raut kegembiraan dari wajah OC Kaligis sebelum mendengarkan vonis hakim atas tindakan yang dirinya lakukan.

OC Kaligis tak canggung berfoto dikerumunan wartawan.

Sebelumnya, OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan.

Dia dinilai bersalah bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menyuap Hakim dan Panitera PTUN Medan.

Seperti diketahui, Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu didakwa bersama-sama dengan M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan Panitera pada PTUN Medan, Sumatera Utara.

OC Kaligis didakwa memberikan uang dengan total USD27.000 dan SGD5.000.

Pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

Diantaranya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Atas perbuatannya itu, OC Kaligis dinilai bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.

Ayah dari artis Velove Vexia itu, dituntut 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas