Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buwas: Ada Banyak Pelanggaran Pidana di Pelindo II

RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 oleh KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Buwas: Ada Banyak Pelanggaran Pidana di Pelindo II
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (18/11/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR  - ‎Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero Richard Joost Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 oleh KPK.

Sementara disaat bersamaan, selama ini RJ Lino rajin menyambangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi di kasus berbeda yakni dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane.

Menurut mantan Kabareskrim Komjen Budi Waseso yang dulu pernah menangani kasus itu, dari hasil penyidikan ditemukan banyak pelanggaran pidana di tubuh Pelindo II.

"‎yang ditangani Bareskrim itu sebenarnya ada beberapa kasus soal Pelindo II. Kalau saya sih seharusnya bisa (Bareskrim tetapkan RJ Lino tersangka), ucap Buwas saat menghadiri acara Gathering Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).

‎Jenderal bintang tiga ini pun mengaku ada kepuasan tersendiri mendengar berita KPK mentersangkakan RJ Lino. Sehingga apa yang dulu dia kerjakan terbukti bahwa di Pelindo II terjadi pelanggaran pidana.

"Ada kepuasan tersendiri bahwa apa yang saya kerjakan terhadap Pelindo bukan berarti saya main-main dan mengada-ngada terhadap kasus itu," tegasnya.

Sebelumnya Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan penetapan Lino sebagai tersangka terkait dugaan menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri.

BERITA REKOMENDASI

"Tersangka RJL diduga melakukan perbuatan melwan hukum dan memperkaya diri sendiri terkait pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010 dencan cara menujuk langsung HDM dari China," ujar Yuyuk di kantornya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Atas perbuatannya Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus tersebut sendiri dilaporkan mayarakat tahun 2014 ke KPK dan kemudian dilanjutkan penyelidikan oleh KPK.

Pelapor saat itu adalah para Serikat Pekerja Pelindo II melaporkan manajemen Pelindo II terkait sejumlah hal yang dianggap tidak beres.

Penyelidikan tersebut berdasarkan laporan Serikat Pekerja terkait pengadaan dua unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta berkaitan dengan perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas