Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK: Partai Seharusnya Menghukum Setnov

Menjadi catatan Golkar sendiri di MKD itu sudah menganggap Novanto mempunyai kesalahan berat

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in JK: Partai Seharusnya Menghukum Setnov
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menilai Setya Novanto punya kesalahan besar, terbukti dari hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal kasus "Papa Minta Pulsa."

Dengan demikian, menurut Jusuf Kalla yang juga merupakan mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar itu, sudah seharusnya Partai Golkar yang menaungi Setya Novanto memberikan sanksi.

"Menjadi catatan Golkar sendiri di MKD itu sudah menganggap Novanto mempunyai kesalahan berat, tentu ada sanksinya," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2015).

Pascamundurnya Setya Novanto atau yang akrab dipanggil Setnov itu dari jabatan ketua DPR, Partai Golkar justru menunjuk Setnov menjadi ketua fraksi.

Padahal kepercayaan masyarakat terhadap Setnov dapat dikatakan sudah rusak, dan partai butuh kepercayaan dari rakyat.

"Kepercayaan rakyat itu timbul juga kemudian menyebabkan persepsi. Nah kalo persepsi jelek, bgmn terjadi suatu kepercayaan rakyat, itu harus dipertimbangkan," ujarnya.

Saat ditanya apakah menurutnya Setnov tidak pantas diberi kepercayaan sebagai ketua fraksi, Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK itu enggan menegaskan. Ia menjawab "Kau tafsirkan sendiri lah."

BERITA REKOMENDASI

Sebagai mantan pemimpin partai berlambang pohon beringin, Jusuf Kalla mengaku tidak sampai dimintai pendapatnya oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie, soal penunjukan Setnov sebagai ketua fraksi.

"Tidak, saya kan cuma pengurus cuma mantan ketua. Jadi berhak juga bicara sedikit," katagnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas