Jokowi Belum Terima Rekomendasi Pansus Pelindo II Soal Rini Soemarno
Presiden Joko Widodo mengaku belum menerima rekomendasi dari Pansus Pelindo II terkait pemberhentian Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soem
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan tribunnews.com, Imanuel Nicolas manafe
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Presiden Joko Widodo mengaku belum menerima rekomendasi dari Pansus Pelindo II terkait pemberhentian Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
"Saya belum terima. Kalau sudah terima, baru saya baca," ujar Presiden di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).
Sebelumnya, Panitia Angket DPR tentang Pelindo II telah merampungkan laporan tahap pertama yang berisi uraian serta rekomendasi Pansus untuk ditindaklanjuti pemerintah.
Pansus merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN.
Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka dalam laporannya menyampaikan empat persoalan besar yang didapati oleh Pansus selama bekerja sejak 13 Oktober.
Laporan itu disampaikan Tim Pansus Pelindo II di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/12/2015).
Empat persoalan itu antara lain permasalahan pengadaan barang dan jasa, perpanjangan pengelolaan PT JICT antara Pelindo II dengan HPH, tata kelola perusahaan PT Pelindo II, termasuk persoalan pelangaran hukum dan ketenagakerjaan.
Selain itu, program pembangunan dan pembiayaan terminal Pelabuhan Kalibaru oleh PT Pelindo II.
Berdasar pada temuan yang disertai bukti-bukti lampiran sebanyak dua troli, Rieke menyatakan Pansus telah mendapatkan fakta bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno telah dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Karena itu, pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN," ujar Rieke.
Menurut Rieke, Rini Soemarno telah dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Asal 6 ayat 2a dan Pasal 24 ayat 2 serta UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat 1.