KPK Tahan Bupati Muba dan Istrinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari beserta istrinya Anggota DPRD Sumatera Selatan Lucianty.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Angka Rp 20 miliar itu adalah satu persen dari belanja modal dalam Rancangan APBD TA 2015 sebesar Rp 2 triliun.
Setelah lobi-lobi dengan DPRD Muba yang diwakili Ketua Komisi III DPRD Muba Bambang Kariyanto, Pahri diberikan keringangan dan cukup menyetorkan Rp 17.550.000.000 (Rp 17,55 miliar).
Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan di Palembang.
Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.
Duit Rp 2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ.
Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun.
Empat orang yang ditangkap adalah Bambang Karyanto, Faisyar, Syamsudin Fei dan dan Adam Munandar.
Terkait pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru beberapa waktu lalu.
Diantaranya Islan Hanura, serta Aidil Fitri, Bupati Muba Pahri Azhari, dan Istrinya Lucianty.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.