Mandra Menangis Divonis 1 Tahun Penjara
Hakim Arifin mengatakan bahwa kesalahan Mandra bukan karena mengambil atau menikmati uang negara dari suatu tindak pidana korupsi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seniman Betawi Mandra Naih dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Direktur Utama PT Viandra Production ini, dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan menguntungkan orang lain dalam pengadaan program siap siar di LPP TVRI.
"Menyatakan terdakwa Haji Mandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Arifin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015) malam.
Dalam pertimbangannya, Hakim Arifin mengatakan bahwa kesalahan Mandra bukan karena mengambil atau menikmati uang negara dari suatu tindak pidana korupsi.
Namun komedian yang ngetop usai main di senitron Si Doel Anak Sekolahan itu, dinyatakan bersalah karena mengizinkan Andi Diansyah dan memberikan kuasa kepadanya untuk menggunakan PT Viandra Production mengikuti pengadaan program Siap Siar LPP TVRI dengan menyertakan tiga film miliknya dalam proses lelang.
Selain itu, Mandra mengetahui ada dokumen-dokumen miliknya yang sudah tidak memenuhi proses persyaratan dalam pengadaan tersebut. Akibatnya, saksi Andi bersama Iwan Chermawan malah memanfaatkan kepercayaan yang diberikan terdakwa untuk menyetujui tiga kontrak film dan memarkup dengan harga yang tak wajar.
Mandra sepatutnya berkewajiban
mengawasi penggunaan izin yang diberikan, agar kewenangannya tidak disalahgunakan. Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa sehingga saksi Andi menjadi leluasa untuk menyalahgunakan kewenangan tersebut.
Menurut Arifin, terbukti bahwa Andi Diansyah telah memalsukan tandatangan terdakwa untuk perjanjian kontrak TVRI termasuk pula untuk menentukan harga yang telah dinaikan.
Majelis Hakim telah menemukan fakta hukum bahwa uang yang telah ditransfer oleh Iwan Chermawan ke rekening BCA terdakwa Rp 1,4 miliar adalah harga pasar untuk film milik Mandra.
Sedangkan hal yang tidak wajar adalah harga film dalam kontrak yang sangat tinggi yang ditandatangani Andi Diansyah dengan ccara memalsukan tandatangan terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan Mandra adalah karena tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.
Sementara yang meringankan Mandra mengakui terus terang perbuatannya, menyesal dan berjanji akan lebih hati-hati di kemudian hari agar perbuatan serupa tidak terulang kembali. Mandra juga tidak menikmati uang negara dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Mendengar putusan hakim, Mandra terdiam. Hakim Arifin kembali menegaskan bahwa dia divonis bersalah.
"Seperti yang dibacakan, mungkin perlu penjelasan sedikit, bahwa saudara dinyatakan bersalah bukan karena memperkaya diri sendiri, tapi telah dimanfaatkan orang lain dan menimbulkan adanya kerugian negara," kata Hakim Arifin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.