Polri dan Kejagung Wajib Jerat Setya Novanto
alat bukti awal untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka adalah pengakuan Maroef Sjamsoeddin dan rekaman sudah cukup
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Laskar Nawacita Seknas Jokowi, Rudi Hartawan Tampubolon menilai bahwa Setya Novanto melakukan hal yang sangat licik ketika memberikan surat pengunduran diri saat menit-menit terakhir putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan pantas untuk tetap diadili sesuai hukum.
"Tapi publik tidak bisa dibohongi karena proses persidangan MKD sudah cukup memberi informasi betapa licik dan kepala batunya Setya Novanto. Wajib hukumnya bagi Polri dan Kejagung menuntaskannya secara hukum," jelasnya dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Menurut Rudi, alat bukti awal untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka adalah pengakuan Maroef Sjamsoeddin dan rekaman sudah cukup bagi HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung untuk menangkap mantan ketua DPR tersebut.
Rekaman pembicaraan atau rekaman gambar melalui CCTV, lanjut Rudi, adalah real evidence atau physical evidence yang dapat dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan untuk menunjukkan telah terjadi suatu tindak pidana.
"Untuk membuat kasus ini tidak menjadi labirin yang tak berujung dan publik tidak berspekulasi liar, Kejaksaan Agung harus bergerak lebih cepat dan progressive. SN sudah dapat dijadikan tersangka karena sudah ada dua alat bukti. Seret dan tangkap SN," lanjutnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa dampak terbesar dari perkara Setya Novanto adalah anjloknya kemenangan partai Golkar pada Pilkada 9 Desember 2015, jauh dibanding Nasdem, PDIP, Gerindra, Demokrat, bahkan PAN.
Dengan demikian, Rudi mengharap kasus ini momentum HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung membuktikan bahwa dirinya punya integritas, punya nyali, punya kepemimpinan dan tidak 'cawe-cawe'.
"Jangan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden jadi “masuk angin”. Tangkap Setyo Novanto, atau HM Prasetyo direshuffle!" kata Rudi