Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri dan Kejagung Wajib Jerat Setya Novanto

alat bukti awal untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka adalah pengakuan Maroef Sjamsoeddin dan rekaman sudah cukup

Penulis: Amriyono Prakoso
zoom-in Polri dan Kejagung Wajib Jerat Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (tengah) melambaikan tangannya bersama pimpinan DPR setelah membacakan pidato pengunduran dirinya saat Rapat Paripurna ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah resmi mudur dari jabatanya sebagai Ketua DPR, Setya Novanto mengikuti rapat paripurna sebagai anggota DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Laskar Nawacita Seknas Jokowi, Rudi Hartawan Tampubolon menilai bahwa Setya Novanto melakukan hal yang sangat licik ketika memberikan surat pengunduran diri saat menit-menit terakhir putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan pantas untuk tetap diadili sesuai hukum.

"Tapi publik tidak bisa dibohongi karena proses persidangan MKD sudah cukup memberi informasi betapa licik dan kepala batunya Setya Novanto. Wajib hukumnya bagi Polri dan Kejagung menuntaskannya secara hukum," jelasnya dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Menurut Rudi, alat bukti awal untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka adalah pengakuan Maroef Sjamsoeddin dan rekaman sudah cukup bagi HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung untuk menangkap mantan ketua DPR tersebut.

Rekaman pembicaraan atau rekaman gambar melalui CCTV, lanjut Rudi, adalah real evidence atau physical evidence yang dapat dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan untuk menunjukkan telah terjadi suatu tindak pidana.

"Untuk membuat kasus ini tidak menjadi labirin yang tak berujung dan publik tidak berspekulasi liar, Kejaksaan Agung harus bergerak lebih cepat dan progressive. SN sudah dapat dijadikan tersangka karena sudah ada dua alat bukti. Seret dan tangkap SN," lanjutnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa dampak terbesar dari perkara Setya Novanto adalah anjloknya kemenangan partai Golkar pada Pilkada 9 Desember 2015, jauh dibanding Nasdem, PDIP, Gerindra, Demokrat, bahkan PAN.

Dengan demikian, Rudi mengharap kasus ini momentum HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung membuktikan bahwa dirinya punya integritas, punya nyali, punya kepemimpinan dan tidak 'cawe-cawe'.

Berita Rekomendasi

"Jangan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden jadi “masuk angin”. Tangkap Setyo Novanto, atau HM Prasetyo direshuffle!" kata Rudi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas