Tersangka RJ Lino Diduga Memperkaya Diri Sendiri
Tersangka RJL diduga melakukan perbuatan melwan hukum dan memperkaya diri sendiri
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero Richard Joost Lino ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan penetapan Lino sebagai tersangka terkait dugaan menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri.
"Tersangka RJL diduga melakukan perbuatan melwan hukum dan memperkaya diri sendiri terkait pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010 dencan cara menujuk langsung HDM dari China," ujar Yuyuk di kantornya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Atas perbuatannya Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus tersebut sendiri dilaporkan mayarakat tahun 2014 ke KPK dan kemudian dilanjutkan penyelidikan oleh KPK.
Pelapor saat itu adalah para Serikat Pekerja Pelindo II melaporkan manajemen Pelindo II terkait sejumlah hal yang dianggap tidak beres.
Penyelidikan tersebut berdasarkan laporan Serikat Pekerja terkait pengadaan dua unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta berkaitan dengan perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).