Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saut Situmorang: Tidak Usah KPK, yang Lain Bisa Kok Tangani Kasus RJ Lino

Bahkan menurut Saut, penegak hukum selain KPK bisa menyelesaikan kasus tersebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saut Situmorang: Tidak Usah KPK, yang Lain Bisa Kok Tangani Kasus RJ Lino
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Saut Situmorang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih Saut Situmorang nampaknya menilai kasus penetapan tersangka Direktur Utama Richard Joost Lino adalah kasus yang biasa.

Kelak jadi dilantik jadi pimpinan KPK, Saut tidak perlu pusing untuk menyelesaikannya.

Pasalnya, Saut menilai Lino dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Itu kan kena pasal 55. Dia mempengaruhi orang," kata Saut di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/12/2015).

Bahkan menurut Saut, penegak hukum selain KPK bisa menyelesaikan kasus tersebut.

"Nggak usah KPK, bisa kok. Perilaku jahat dan curang bisa turun. Saya tidak pusing undang-undang diubah, tools kita masih banyak," ujar Saut.

Walau demikian, Saut menjamin kasus tersebut akan terus jalan.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, kata dia, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan atau mengeluarkan SP3.

"Kasusnya jalan, iya dong. Bagaimana kita menghentikan kasus. Lagi-lagi yang paling penting kejujuran itu yang harus ada. Itu unsurnya jelas formil materiilnya jalan, dibawa ke pengadilan naluri hakim yang bicara (untuk memutuskan)," tukas Saut.

Sebelumnya, Lino ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri karena langsung menunjuk perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd.

Atas perbuatannya Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus tersebut sendiri dilaporkan mayarakat tahun 2014 ke KPK dan kemudian dilanjutkan penyelidikan oleh KPK.

Pelapor saat itu adalah para Serikat Pekerja Pelindo II melaporkan manajemen Pelindo II terkait sejumlah hal yang dianggap tidak beres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas