Undang-undang Harus Disesuaikan dengan Teknologi
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai, bila yang dituntut oleh undang-undang adalah sistem keamanannya, maka semua pihak harus menyesuaikan hal itu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem aplikasi penyedia jasa online sempat dilarang oleh menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, karena tidak sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2009, yang mengatur bahwa kendaraan roda dua tidak bisa dijadikan alat transportasi umum komersial.
Jonan menyoroti sistem keselamatan kendaraan roda dua.
Belakangan Jonan membatalkan kebijakan tersebut, namun undang-undang yang melarang kendaraan roda dua tidak diubah, sehingga kendaraan masih bisa dimanfaatkan untuk kendaraan transportasi umum komersial.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai, bila yang dituntut oleh undang-undang adalah sistem keamanannya, maka semua pihak harus menyesuaikan hal itu, untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Sebenarnya sederhana saja, intinya kan dia minta safety kan, karena itulah safety-nya tetap dipertahankan," terangnya.
Ia menyadari teknologi akan selalu berkembang dan tidak bisa dibendung. Justru yang harus disesuaikan adalah undang-undangnya, dengan tetap mempertahankan unsur keselamatannya.
"Setiap undang-undang itu dinamis apalagi teknologi, karena itu benar dia sebagai undang-undang, tetapi transportasi juga harus melihat dari segi teknologinya yang berkembang ini harus disesuaikan," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wapres Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2015).