KPK Teliksik Keterlibatan Pihak Lain Terkait Korupsi Pelindo II
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelisik keterlibatan pihak lain terkait dugaan korupsi pengadaan unit Quay Container Crane (QCC)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelisik keterlibatan pihak lain terkait dugaan korupsi pengadaan unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Seperti diketahui dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka.
Dalam pengembangan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Kalla.
"Akan dikembangkan. Ini tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2015).
Dalam kasus tersebut, Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China Wuxi Huangdong Heavy Machinery untuk pengadaan alat tersebut.
Informasi yang dihimpun, pembelian 3 Quay Crane itu merupakan bagian pembelian alat bongkar muat (ABM) besar-besaran untuk Pelindo II senilai hampir Rp 2,7 triliun pada tahun 2010.
Pembelian ABM itu disebut-sebut melalui jaringan Ahmad Kalla.
Huang Dong Heavy Machinery dikabarkan merupakan vendor pengadaan QCC pertama di pelabuhan milik Kalla di Guangxi.
Disana Lino pernah jadi Direktur Utama.
Sejumlah pihak yang diduga terlibat bakal dipanggil lembaga antirasuah ini.
Tak terkecuali Ahmad Kalla.
"Tergantung penyidiknya nanti, apakah menganggap keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk pendalaman penyidikan," kata Priharsa.
Pada kesempatan ini Priharsa menepis anggapan sejumlah kalangan yang menilai kasus Pelindo II yang ditangani KPK tak akan 'berjalan mulus' lantaran Wakil Presiden Jusuf Kalla ada dibelakang Lino.
"Kami belum pernah mendengar ada penilaian seperti itu. Yang pernah adalah Wapres menyatakan sangat pro kepada pemberantasan korupsi. Yang saya baca di media, pak RJL menyatakan akan mengikuti proses hukum yang ada," ungkapnya.
Priharsa juga menegaskan apa yang dilakukan pihaknya terkait kasus Pelindo II merupakan murni penegakan hukum.
Utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Yang dilakukan KPK ini adalah penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Priharsa.