KPK Tetapkan Choel Mallarangeng Sebagai Tersangka Kasus Hambalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng sebagi tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng sebagi tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor tahun 2010-2012.
"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM swasta sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Menurut Yuyuk, penetapan Choel sebagai tersangka karena diduga adik kandung bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng melakukan upaya memperkaya diri sendiri.
"Diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang," tukas Yuyuk.
Choel sendiri sebelumnya pernah mengakui menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur Utama perusahaan subkontraktor pelaksana proyek Hambalang, PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto.
Choel juga mengakui menerima sejumlah uang dari Deddy Kusdinar.