Usai Menjabat, Zulkarnain Langsung Lapor LHKPN ke KPK
Menurut Zul, tidak ada perubahan signifikan mengenai jumlah hartanya ketika terakhir kali dilaporkan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain (kiri) bersama Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi saat menggelar jumpa pers, di Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015). Dalam jumpa pers, Pimpinan KPK menyampaikan laporan kinerja pencegahan dan penindakan korupsi selama 2015. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menghadiri pelantikan pimpinan KPK 2015-2019, Zulkarnain langsung melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Zul yang masa jabatannya habis pada 16 Desember 2015 sebagai pimpinan KPK, sudah melengkapi berkas-berkas dalam map yang dia bawa sendiri.
"Saya kan sudah tidak menjabat lagi. Saya mau lapor LHKPN," kata Zul di KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Menurut Zul, tidak ada perubahan signifikan mengenai jumlah hartanya ketika terakhir kali dilaporkan.
Kenaikan hartanya diakui hanya berasal dari kenaikan nilai objek jual pajak (NJOP).
Nilai NJOP yang besar itu antara lain tanah dan bangunan.
Berita Rekomendasi