DPR Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Penanganan Judi Online
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan hasil pembahasan tingkat pertama RUU P2SK.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- DPR Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Penanganan Judi Online
- DPR RI mengesahkan revisi UU P2SK menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad.
- Revisi ini memuat 17 poin penting termasuk pengaturan aset kripto, pembentukan satgas pencegahan pinjaman dan perjudian online, evaluasi kinerja Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan serta penguatan sektor perbankan, asuransi, pasar modal, UMKM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan hasil pembahasan tingkat pertama RUU P2SK.
Dalam laporannya, Hekal menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU P2SK telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 melalui serangkaian rapat kerja bersama pemerintah.
Menurutnya perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat sekaligus mengoptimalkan peran sektor keuangan nasional.
“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatar belakangi RUU Perubahan Undang-undang P2SK,” kata Hekal.
Usai penyampaian laporan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap pengesahan revisi UU P2SK menjadi undang-undang.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Rabu (3/6/2026).
Persetujuan itu dilakukan setelah pemerintah dan Komisi XI DPR RI menggelar rapat Rabu (3/6.2026) sore.
Semua fraksi sepakat agar dokumen aturan tersebut dibawa ke paripurna pada Kamis (4/6/2026) untuk disahkan menjadi UU.
"Kedelapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah setuju?" ujar Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah kemarin.
"Setuju," sahut seluruh anggota fraksi di Komisi XI DPR RI.