Awak Maskapai Tertangkap Tangan Pakai Sabu dan Ganja
Kali ini, awak maskapai penerbangan nasional tertangkap tangan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang penghujung tahun, jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus peredaran narkoba.
Kali ini, awak maskapai penerbangan nasional tertangkap tangan menyalahgunakan barang haram itu.
BNN Provinsi Banten menggelar operasi gabungan bersama dengan BNNK Tangerang Selatan, Denpom Jaya Tangerang, Polres Tangerang Selatan dan Capil Tangerang Selatan di sebuah apartemen Jalan Marsekal Suryadarma di kawasan Tangerang, Sabtu (19/12).
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengatakan di tempat itu petugas menemukan empat pelaku sedang menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja. Mereka yaitu, SH (34), pilot, MT (23) pramugara, SR (20), dan NM (33), ibu rumah tangga.
"Kami menemukan dari empat pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja," tutur Komjen Budi Waseso kepada wartawan di kantor BNN, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Petugas BNN menjalankan prosedur tetap, yaitu pelaksanaan tes urine dan menindaklanjuti pemeriksaan di laboratorium. Ini dilakukan untuk memastikan apakah mereka menggunakan narkoba.
Setelah menjalani pemeriksaan urine, SH, dinyatakan positif menggunakan ganja, MT, positif amphetamine dan sabu, dan SR, positif amphetamine dan sabu.
"Kami bisa memastikan empat orang yang tadi dicurigai positif narkoba," kata dia.
Petugas masih mengembangkan kasus narkoba itu untuk memastikan yang bersangkutan berapa lama menggunakan narkoba dan mengungkap jaringan itu.
Dia menilai peristiwa ini bisa terjadi di maskapai apa saja. Dalam hal ini oknum yang bersalah. Sementara itu, maskapai sudah mengingatkan dan melakukan evaluasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang awak maskapai itu berasal dari Lion Air.
Namun, mantan Kabareskrim Polri itu enggan menyebutkan nama maskapai. Sedangkan untuk barang bukti masih dalam proses penghitungan.
Untuk sementara, empat orang itu mendekam di ruang tahanan BNN. Mereka diancam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.