Komisi Kejaksaan: Rekrutmen Satgasus Jampidsus Perlu Diperketat
Satuan Tugas Khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus), disebutkan Komisioner Komisi Kejaksaan FT Andi Lolo masih tetap
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus), disebutkan Komisioner Komisi Kejaksaan FT Andi Lolo masih tetap diperlukan.
Namun, Andi Lolo meminta agar proses rekrutmen jaksa untuk masuk dalam Satgasus Jampidsus semakin diperketat.
"Proses rekrutmennya harus diperbaiki. Perkara yang ditangani satgasus itu kompleks dan perlu pemahaman yang mendalam," kata Andi Lolo di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Beberapa perkara Satgasus Jampidsus yang berujung pada vonis bebas, menurut Andi Lolo, perlu menjadi pembelajaran.
"Proses eksaminasi dari kasus-kasus yang telah ditangani juga harus jadi pembelajaran untuk Satgasus selanjutnya," kata Andi.
Andi Lolo yang merupakan mantan jaksa pada Satgasus Jampidsus menyebutkan pada masanya satuan kerja bentukan Jaksa Agung itu, tidak pernah mengalami kekalahan satu kali pun di pengadilan.
Sebagai informasi, Satgasus Jampidsus yang dibentuk Jaksa Agung Muhammad telah tiga kali kalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Pertama pada kasus dugaan korupsi dana bantuan Cirebon. Dimana terdakwanya, mantan Bupati Cirebon Tasiya Soemadi divonis bebas.
Selanjutnya pada kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk PLTU Indramayu.
Irianto M.S. Syafiuddin yang menjadi terdakwa divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Terakhir adalah kasus dugaan korupsi pada pembangunan BJB Tower.
Mantan Kadiv Umum Bank BJB Wawan Indrawan yang menjadi terdakwa juga dinyatakan bebas.
Selain pada Pengadilan Tipikor, Satgasus Jampidsus juga sempat kalah pada tingkat praperadilan.
Seperti pada dugaan salah geledah kantor PT Victoria Securities International.